- Buku 1
Penulis: Karl J Pelzer
Penerbit: Pustaka Sinar Harapan (Jakarta)
Tahun: 1991
Buku ini membahas masalah agraria yang berkaitan antara penguasa perkebunan dan petani. Tempat permasalahan ini berada di wilayah Sumatera Timur. Inti permasalahan di daerah ini adalah bagaimana seorang penguasa perkebunan yang tidak mementingkan kesejahteraan para petani atau pekerja. Yang kesejahteraannya menjadi tanggung jawab seorang yang mempekerjakan mereka. Sehingga penduduk asli wilayah tersebut yang sebagian semula sebagai pemilik kebun bergeser menjadi para penguasa yang berdatangan untuk menguasai perkebunan.
- Buku 2
Penulis: Jan Breman
Penerbit: LP3ES (Jakarta)
Tahun: 1983
Permasalahan penguasaan tanah dan pekerja (petani) tanah menjadi sebuah masalah umum yang ada di Indonesia terutama di daerah Pulau Jawa. Terlebih pada masa penjajahan adanya intervensi dari para pemerintah kolonial semakin menambah rumit permasalahan agraria di Pulau Jawa. Buku ini lebih mengfokuskan masalah penguasa dan pekerja tanah di daerah Cirebon. Lebih tepatnya di Desa Sindanglaut dan Kecamatan Ciledug. Di dalam buku ini juga menjelaskan secara rinci bagaimana kolonialisme menancapkan kekuatan politiknya di daerah jajahan untuk bisa menguasai tanah jajahan.
- Buku 3
Penulis: Sartono Kartodirjo
Penerbit: Pustaka Jaya
Tahun: 1984
Maraknya kolonialisme yang muncul di daerah Banten membuat para petani merasa hak-haknya diambil oleh orang lain. Sehingga membuat mereka melakukan protes terhadap kondisi seperti itu. Bentuk kolonialisme yang muncul seperti adanya perubahan aturan agraria yang diwujudkan dalam aturan bagi warga harus membayar pajak, membayar sewa tanah, dan pajak perdagangan. Kondisi yang semakin sulit ini membuat para petani berinisiatif untuk menghapus segala aturan agraria yang menyimpang dengan jalan pemberontakan.
Analisis:
Dari ketiga buku yang menjadi contoh di atas menjadi bukti bahwa permasalahan agraria di Indonesia terutama yang berkaitan dengan konflik dalam sejarahnya cukup banyak terjadi. Hal ini muncul akibat dari ketidakadilan dari penguasa tanah (kolonial) yang memiliki keinginan dan maksud untuk menguasai secara penuh tanah yang dimiliki. Mereka tidak terlalu memperhatikan bagaimana kesejahteraan para pekerja (petani) menggarap tanah. Akhirnya sengketa antara pemilik tanah dan pekerja muncul sebagai wujud nyata dari permasalahan ini.
Komentar
Posting Komentar